SIM A Umum untuk Kendaraaan Apa Saja? Lisensi mengemudi atau SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah tes keterampilan bagi orang yang telah lulus sebagai bukti pengetahuan, kompetensi dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai dengan persyaratan lalu lintas jalan dan transportasi.
Di Indonesia, yang mengeluarkan SIM tersebut adalah Kepolisian Nasional Republik Indonesia (POLRI). Untuk tiap pengemudi wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti umur, kelengkapan administrasi, persyaratan Kesehatan fisik dan rohani, serta lulus ujian untuk mendapatkan izin mengemudi yang diinginkan.
Di Indonesia ada yang namanya SIM Umum dan SIM Perorangan. SIM Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan angkutan umum.
Berikut ini adalah grup Golongan SIM Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM umum berdasarkan informasi dari NTMC POLRI:
Golongan Surat Izin Mengemudi A (SIM A) Umum
Sebuah surat ijin mengemudi A akan berlaku untuk mengemudi kendaraan dengan muatan penumpang dan atau barang umum dengan jumlah yang diizinkan beratnya tidak melebihi 3.500 kg
Persyaratan usia: minimal 20 tahun
Golongan SIM B I Umum
SIM B I umum untuk izin kendaraan penumpang & barang umum, berat 3.500 kg ke atas.
Persyaratan usia: minimal 22 tahun
Golongan SIM Umum B II
Surat izin mengemudi (SIM) BII Umum untuk kendaraan alat berat, kendaraan bermotor penarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat boleh lebih dari 1 ton atau 1000 Kg.
Persyaratan usia: minimal 23 tahun
Persyaratan administratif untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) Umum:
- Identitas pribadi, KTP
- Mengisi formulir aplikasi pembuatan SIM Umum
- Formulasi rekam sidik jari
Persyaratan kesehatan untuk mendapatkan ijin mengemudi umum:
- Kesehatan fisik dengan sertifikat medis dari puskesmas, klinik atau RS
- Mental sehat dengan bukti surat lulus tes psikologis.
Persyaratan khusus untuk mendapatkan lisensi mengemudi Umum (SIM):
Lulus ujian teoritis yang mencakup pengetahuan:
- angkutan umum
- keamanan publik dan jaminan sosial
- pengujian kendaraan bermotor
- Peraturan pengangkutan orang dan/atau barang
- tempat uji wilayah Anda berdomisili
- jenis barang berbahaya
- pengoperasian peralatan keselamatan
Lulus ujian praktek yang meliputi:
- meningkatkan dan mengurangi penumpang dan/atau barang di terminal dan di sejumlah tempat lain
- Peraturan pengangkutan orang dan/atau barang
- isi surat kargo
- etika umum kendaraan bermotor
- pengoperasian peralatan keselamatan
Selain persyaratan di atas, untuk mendapatkan SIM A, B I dan B II Umum, calon supir juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- dalam rangka untuk mendapatkan lisensi SIM Umum A, SIM A perorangan harus sekurang-kurangnya 12 bulan
- untuk SIM B I Umum, harus punya SIM B I perorangan atau SIM A Umum harus berusia minimal 12 bulan
- untuk mendapatkan SIM B II umum, Anda harus memiliki SIM B II atau SIM B I perorangan dengan usia minimal 12 bulan.
SIM A Umum untuk kendaraan apa saja ? dengan adanya penjelasan di atas, saya rasa Anda sudah paham jawabannya.