Home lifestyle Pentingnya Masyarakat Mengenal Apa Itu Gratifikasi

Pentingnya Masyarakat Mengenal Apa Itu Gratifikasi

131
0
gratifikasi

Dengan banyaknya kasus gratifikasi akhir-akhir ini, mendorong masyarakat untuk mengetahui apa itu gratifikasi. Dengan mengetahui tentang gratifikasi, masyarakat akan lebih mudah untuk mengidentifikasi tindakan korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Hal ini dapat memicu partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sehingga tercipta masyarakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan mengetahui tentang gratifikasi, masyarakat akan lebih mudah untuk memahami risiko dan bahaya dari praktik korupsi. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan tindakan yang berpotensi menimbulkan gratifikasi. Oleh karena itu, apa gratifikasi itu sendiri? Yuk simak penjelasan dibawah ini.

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk uang atau barang kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi atau memperoleh dukungan atau keuntungan tertentu dari penerima gratifikasi tersebut. Gratifikasi juga dapat diberikan sebagai ungkapan terima kasih atau penghargaan, tetapi jika tujuannya untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan, maka hal itu tetap dianggap sebagai gratifikasi.

Gratifikasi dapat berupa uang, barang, fasilitas, jasa, tiket perjalanan, akomodasi, atau pengurusan administrasi yang menguntungkan penerima gratifikasi tersebut. Gratifikasi yang diberikan dalam konteks bisnis atau kegiatan publik dapat dianggap sebagai suap dan dapat dikenakan tindakan hukum.

Undang-Undang yang Mengatur Gratifikasi

Di Indonesia, gratifikasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor mengatur tentang larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTP). Pasal 12 UU PPTP menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang.

3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kode etik ini mengatur tentang perilaku PNS dalam menerima atau memberikan gratifikasi.

4. Kode Etik Profesi Advokat. Kode etik ini mengatur tentang perilaku advokat dalam menerima atau memberikan gratifikasi.

5. Kode Etik Jurnalistik. Kode etik ini mengatur tentang perilaku jurnalis dalam menerima atau memberikan gratifikasi.

Pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapan Suatu Hal Dikategorikan sebagai Gratifikasi

Suatu hal dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika memenuhi kriteria-kriteria berikut:

1. Diberikan dalam konteks tertentu: Gratifikasi diberikan dalam konteks tertentu, yaitu dalam rangka mempengaruhi tindakan atau keputusan penerima gratifikasi.

2. Pemberian untuk kepentingan tertentu: Gratifikasi diberikan untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maupun untuk kepentingan bisnis atau kegiatan publik.

3. Bersifat tidak sah atau melanggar hukum: Gratifikasi bersifat tidak sah atau melanggar hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi negara.

4. Tidak sesuai dengan etika: Gratifikasi tidak sesuai dengan etika dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Jika suatu hal memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa penentuan apakah suatu hal dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak dapat tergantung pada konteks dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Contoh Kasus Gratifikasi

Beberapa contoh kasus gratifikasi yang pernah terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Suap proyek KTP elektronik (e-KTP): Kasus suap proyek e-KTP terjadi pada tahun 2017, di mana beberapa anggota DPR diduga menerima suap dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP senilai sekitar 2,3 triliun rupiah.

2. Gratifikasi terhadap penyelenggara pemilu: Pada Pemilihan Umum 2019, terdapat beberapa kasus gratifikasi yang dilakukan oleh para calon atau tim kampanye untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan.

3. Pemberian hadiah kepada pejabat negara: Terdapat beberapa kasus di mana pejabat negara atau pegawai negeri menerima hadiah atau fasilitas dari pihak swasta atau masyarakat yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.

4. Gratifikasi dalam dunia olahraga: Kasus-kasus gratifikasi juga sering terjadi dalam dunia olahraga, misalnya dalam bentuk pemberian hadiah atau imbalan kepada wasit atau ofisial yang dapat mempengaruhi hasil pertandingan.

5. Pemberian hadiah kepada wartawan: Terdapat kasus di mana wartawan menerima hadiah atau imbalan dari pihak-pihak yang ingin memperoleh pemberitaan yang menguntungkan bagi mereka.

Kasus-kasus di atas merupakan contoh-contoh kasus gratifikasi yang sering terjadi di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa gratifikasi dapat terjadi di berbagai bidang kehidupan dan dapat memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat dan negara.

Siapa yang Harus Melaporkan Gratifikasi?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mewajibkan setiap orang yang mengetahui atau curiga adanya tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi, untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Orang yang diwajibkan melaporkan gratifikasi meliputi:

  • Penerima gratifikasi
  • Orang yang mengetahui atau menduga adanya penerimaan gratifikasi
  • Pejabat publik atau pihak swasta yang menerima laporan dari pihak yang mengetahui atau menduga adanya penerimaan gratifikasi

Laporan tentang gratifikasi dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan dapat dilakukan kepada instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, atau kejaksaan. Orang yang melaporkan gratifikasi akan dilindungi dari tindakan balasan atau penghukuman dari pihak yang terkait dengan laporan tersebut, selama laporan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.