Home Uncategorized Pentingnya Keberadaan IPLT untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik

Pentingnya Keberadaan IPLT untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik

62
0

Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan pengolahan air limbah (dark water) yang dirancang untuk menerima dan produksi lumpur tinja yang berasal berasal dari proses setempat yang diangkut melalui sarana pengangkut lumpur tinja.

IPLT mampu dikatakan sebagai pengolahan sambungan dikarenakan lumpur tinja yang telah diolah di tangki septik, belum layak dibuang ke lingkungan. Lumpur tinja yang terakumulasi perlu lewat proses pengolahan di IPLT khususnya dahulu sebelum saat di lepaskan ke lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 perihal Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, IPLT merupakan subsistem pengolahan didalam proses pengelolaan air limbah domestik setempat dengan Flow Meter Air Limbah.

Keberadaan suatu IPLT dinilai amat mutlak mengingat lumpur tinja tidak boleh langsung dibuang ke badan air, dikarenakan mampu menyebabkan pencemaran organik yang tinggi.

Alur operasional IPLT secara sederhana diawali dengan masuknya lumpur tinja ke bak pemisah lumpur (Solid Separation Chamber/SSC). Bagian ini berfungsi untuk mengatasi kadar solid (padatan) yang amat tinggi terhadap lumpur tinja dengan air limbah (supernatan).

Cairan yang dihasilkan kemudian bakal masuk ke bak anaerobik di mana air limbah diolah menggunakan bakteri anaerob lantas dilanjutkan ke kolam fakultatif yang berfungsi untuk

mendegradasi bahan anaerob dan beraneka jenis mikroorganisme penyebab penyakit. Selanjutnya air limbah diolah didalam bak maturasi untuk menyingkirkan mikroba patogen yang berada di didalam limbah.

Akhirnya air limbah bakal masuk ke unit pengolahan terakhir di IPLT yaitu wetland, di sini air sisa pengolahan siap untuk di lepaskan ke lingkungan, sesudah lewat proses baku kualitas khususnya dahulu.

Sementara itu, padatan yang terkumpul di SSC sekiranya telah menggapai batas khusus dan telah memadai kering maka mampu dilaksanakan pengambilan dan pindahan lumpur menuju bak pengeringan secara manual.

Di sini bakal berjalan proses pengeringan lebih lanjut melalui penguapan dan penyaringan. Apabila lumpur telah kering dengan sementara pengeringan sepanjang kurang lebih 10-15 hari, lumpur selanjutnya telah aman dimanfaatkan, sekiranya untuk kompos.

Setelah menyadari proses pengolahan air limbah domestik di IPLT, maka kami mampu mengayalkan ketiadaan IPLT di suatu wilayah bakal beri tambahan efek yang luas.

Limbah domestik yang tidak dikelola dan di lepaskan begitu saja ke lingkungan bakal menjadi persoalan lingkungan dan kebugaran yang serius kedepannya. Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, berdasarkan information berasal dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Sulawesi Selatan, cuma 16 kabupaten yang telah miliki IPLT berasal dari 24 kabupaten yang ada.

Dari kuantitas selanjutnya pun tidak seutuhnya berfungsi dengan baik. Tiga berasal dari enam IPLT yang telah tersedia belum berfungsi, dan sisanya butuh pembenahan baik berasal dari aspek fisik, maupun proses pengelolaannya.

Mendukung Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan
Program WASH kerjasama UNICEF dan BaKTI, sejak tahun 2015, tetap beri tambahan dukungan didalam percepatan sanitasi layak dan aman di Provinsi Sulawesi Selatan melalui dukungan di kabupaten/kota.

Salah satu wilayah dampingan program WASH adalah Kabupaten Sidenreng Rappang atau akrab disebut Kabupaten Sidrap. Kabupaten dengan kuantitas penduduk 319.990 jiwa terhadap tahun 2020 ini sendiri, telah dinyatakan bebas BABS (Buang Air Besar Sembarangan).

Upaya selanjutnya dicapai dengan prinsip pemerintah area melalui beraneka upaya layaknya pembangunan tiga unit MCK komunal dan empat unit IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal di sepanjang tahun 2014-2016. Hingga akhirnya terhadap tahun 2016, Kabupaten Sidrap membangun IPLT yang berlokasi di Kecamatan Watang Pulu.

IPLT Kabupaten Sidrap ini berada satu wilayah dengan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Patomo yang juga punya Kabupaten Sidrap. Selama itu, pengelolaan IPLT pun diserahkan kepada UPT TPA tersebut.

Di tahun 2020, Kabupaten Sidrap telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 perihal Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Meskipun demikian, tantangan implementasi pengelolaan air limbah domestik tetap dihadapi pemerintah daerah, yaitu belum optimalnya pengoperasian semua subsistem pengolahan air limbah domestik, merasa berasal dari subsistem setempat sampai pengolahan di IPLT. Guna mengoptimalkan pengoperasian proses pengelolaan air limbah domestik ini maka diperlukan pengelola yang sekurang-kurangnya bersifat unit pelaksana teknis.

Jika sepanjang ini pengelolaan IPLT diserahkan kepada UPT TPA, maka diperlukan adanya unit baru yang khusus menangani pengelolaan air limbah domestik.

Dalam perihal ini diperlukan adanya UPT PALD (Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik) di bawah naungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mobilisasi tugas pokok dan fungsi yang sesuai yaitu Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata area Pertanahan dan Perumahan Rakyat (sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Upaya yang dilaksanakan program WASH kerja sama UNICEF dan BaKTI untuk mendukung pengembangan dan penguatan kelembagaan UPT PALD di Kabupaten Sidrap diawali dengan mengadakan Pertemuan Pemetaan Partisipatoris Pengembangan Kelembagaan UPT PALD Sidrap terhadap Oktober 2021 lalu.

Kesepakatan untuk mendirikan UPT PALD ini pun berlanjut dengan audiensi dengan pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap 13 Juli 2022.

Audiensi ini untuk memaparkan target dan konsep pengembangan kelembagaan UPT PALD kepada pimpinan area Kabupaten Sidrap sekaligus laksanakan observasi terhadap IPLT Kabupaten Sidrap.

Selanjutnya pembentukan Tim Teknis Pengembangan Kelembagaan UPT PALD Kabupaten Sidrap pun dilaksanakan.

Didampingi oleh program WASH Kerjasama UNICEF dan BaKTI, tim tehnis ini laksanakan persiapan penyusunan naskah akademik dan juga regulasi-regulasi yang diperlukan untuk mendukung pengembangan kelembagaan UPT PALD kabupaten Sidrap. Hingga Agustus 2022 ini, proses penyusunan naskah akademik dan regulasi diperlukan tengah berjalan dan ditargetkan bakal rampung terhadap September 2022 mendatang.

Proses ini pun melibatkan sejumlah pejabat berwenang di Kabupaten Sidrap dan juga perwakilan berasal dari Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan. Diharapkan dengan adanya UPT PALD, proses pengolahan air limbah domestik di Kabupaten Sidrap mampu terorganisir dan berjalan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

Kabupaten Sidrap adalah satu berasal dari sedikit kabupaten yang menyadari pentingnya keberadaan IPLT yang dikelola oleh UPT PALD didalam pengolahan air limbah domestik setempat.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa pengolahan air limbah domestik merupakan standar layanan sekurang-kurangnya yang berkenaan erat dengan kebugaran lingkungan dan masyarakat.

Untuk itu, telah menjadi hak penduduk untuk mendapatkan layanan pengolahan air limbah domestik yang terintegrasi di wilayahnya, dan juga menjadi kewajiban pemerintah area untuk mewujudkan perihal tersebut.