Home bisnis Mengenal Jenis-Jenis Aktiva

Mengenal Jenis-Jenis Aktiva

148
0
definisi aktiva

Aktiva adalah aset yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat dipergunakan untuk memproduksi pendapatan atau digunakan untuk membiayai pengeluaran. Dalam akuntansi, aktiva didefinisikan sebagai sumber daya yang dimiliki oleh suatu entitas dan dapat diharapkan akan menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan.

Definisi Aktiva

Aktiva yaitu semua tipe aset yang dimiliki suatu pihak, didalam hal ini adalah sebuah perusahaan. Kepemilikan atas aset tersebut seluruhnya menjadi hak perusahaan dan harus dapat diukur dengan satuan mata uang.

Aset diperoleh dari kegiatan yang dilaksanakan di masa tersebut dan dapat digunakan untuk keperluan masa depan. Oleh karena itu, tidak heran jika aktiva merupakan salah satu unsur penting didalam sebuah perusahaan yang membawa faedah ekonomik.

Manfaat ekonomik merupakan sifat dan manfaat aktiva yang dibutuhkan suatu perusahaan. Berbagai macam transaksi seperti pembelian, penjualan, utang, piutang, penerbitan saham, kontrak, maupun investasi sebuah perusahaan dapat memiliki sebuah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Hal inilah yang menjadi manfaat aktiva.

Jenis-Jenis Aktiva

Karena jangkauan dari aset sangat luas, maka aktiva dikelompokkan berdasarkan jenisnya. Dari pengelompokan ini, perusahaan dapat memetakan dari mana aktiva tersebut diperoleh, dan membedakan aktiva mana yang berupa jangka pendek atau jangka panjang.

Jadi, kegiatan yang dilaksanakan dapat sesuai dengan jenis dan juga ciri dari aktiva tersebut. Jika hal ini dilaksanakan secara tepat, maka pertumbuhan perusahaan pun dapat lebih maksimal.

1. Aktiva Lancar (Current Assets)

Aktiva lancar atau current assets merupakan tipe aktiva yang prediksi proses pencairannya tidak lebih dari atau maksimal 1 tahun, sesuai dengan namanya. Satu siklus akuntansi merupakan periode yang umum digunakan untuk pencairan aktiva lancar.

Ada beberapa contoh aktiva lancar yang banyak ditemukan secara umum sebagai berikut:

  • Dana kas atau cash, di mana sifat kas adalah dapat diambil alih kapan saja jikalau dibutuhkan secara mendadak. Pada biasanya sebuah perusahaan menyimpan uang kas di bank.
  • Investasi jangka pendek atau temporary investment yang hasilnya dapat diperoleh dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
  • Surat bernilai seperti bukti kepemilikan saham maupun dokumen obligasi dari perusahaan lain yang dapat dijual kembali kapan saja.
  • Dokumen piutang dagang yang berupa surat tagihan dari pada 2 pihak akibat suatu transaksi misalnya kredit atau jual beli.
  • Piutang wesel atau notes receivable yang berupa surat perintah penagihan atas kewajiban salah satu pihak terbeban untuk membayar sejumlah uang sesuai tanggal dan ketetapan lain.
  • Piutang penghasilan dagang atau accounts receivable yang memperlihatkan pembayaran namun belum diterima.
  • Pembayaran barang di muka atau prepaid expenses, seumpama jika ada customer yang membayar sebuah cicilan atau tagihan lain di awal waktu sebelum saat periode pembebanan.
  • Perlengkapan yang biasanya berupa habis pakai.
  • Persediaan barang dagang atau inventories yang telah dibeli namun belum dijual kembali dan ada tujuan untuk menjualnya supaya dapat memperoleh keuntungan tidak kurang dari 1 tahun.

2. Investasi Jangka Panjang (Long Term Investment)

Seperti namanya, long term investment atau investasi jangka panjang merupakan aset yang tidak dapat dirasakan manfaatnya didalam 1 atau 2 tahun. Butuh waktu lebih lama untuk dapat menuai hasil dari investasi yang satu ini.

Mengapa demikian?

Karena sesudah aktiva dibeli maka selama bertahun-tahun secara prediktif tidak akan ada proses menjual kembali karena sebenarnya penggunaanya tidak bersifat sementara.

Contoh investasi jangka panjang adalah dikala berjalan kerja sama dengan perusahaan lain sebagai investor dan keuntungannya untuk beberapa tahun ke depan.

Setelah proses penanaman modal maka keuntungan tidak dapat langsung diambil alih dan perlu melalui proses panjang untuk memutar modal lebih dahulu.

3. Aktiva Tetap (Fixed Assets)

Sifat dari aktiva tetap atau fixed assets adalah tidak untuk dijual dan proses pembeliannya dilaksanakan demi kelancaran operasional perusahaan. Aset yang satu ini tidak ditujukan untuk dikomersilkan karena daya gunanya lebih dibutuhkan.

Berikut ini adalah contoh hal atau benda yang menjadi aktiva tetap sehingga kepemilikannya jarang berpindah:

  • Tanah
  • Bangunan
  • Alat-alat bermesin
  • Furnitur dan juga alat-alat keperluan kantor
  • Furniture atau alat-alat keperluan di toko
  • Media atau alat pengantar objek

Karakteristik dari Aktiva Tetap atau Fixed Assets antara lain:

  • Tidak untuk dijual kembali.
  • Memiliki wujud fisik.
  • Memiliki nilai material, harga dari aset cukup vital seperti: harga tanah, harga mesin, harga bangunan dan lain sebagainya.
  • Memiliki periode manfaat dengan jangka waktu yang panjang (lebih dari 1 tahun).
  • Dapat memberi tambahan banyak manfaat di masa yang akan datang.
  • Aset dapat digunakan secara efisien didalam kegiatan normal perusahaan (tidak untuk dijual lagi seperti halnya produk, persediaan dan investasi).
  • Dimiliki oleh perusahaan namun tidak sebagai instrument investasi.

4. Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intangible Fixed Assets)

Karena sifatnya yang tidak berwujud, maka investasi ini sangat aman dari pencurian atau tindak kejahatan. Tetapi perlu diketahui bahwa saat ini plagiasi sering muncul, sehingga meskipun tidak memiliki wujud namun buah pemikiran ini terhitung perlu didaftarkan untuk perlindungannya.

Berikut adalah contoh aktiva tetap tak berwujud atau intangible fixed assets:

  • Hak cipta atau copyrights, di mana dikala seseorang mengembangkan ide baru mengenai apa saja yang belum pernah dimiliki siapa saja atau pengembangan secara konstruktif dari teori lama, maka hak kekayaan intelektualnya perlu diperoleh. Untuk mendapatkan royalti dari sini maka perlu mendaftar terlebih dahulu.
  • Goodwill, yaitu value lain yang spesial dari suatu perusahaan yang tidak dipunyai perusahaan lain.
  • Hak paten adalah sebuah hak eksklusif yang dikeluarkan oleh perusahaan hak paten yang memberi tambahan kewenangan kepada penerima hak paten untuk memproduksi, menjual atau mengendalikan penemuan untuk jangka waktu tertentu sejak bantuan hak paten tersebut. Hak paten tidak dapat diperbarui, perusahaan cuma dapat memperpanjang umur paten dengan mendapatkan hak paten yang baru atas pengembangan dari konsep awal. Harga perolehan hak paten adalah kas yang dibayarkan untuk mendapatkan paten tersebut.
  • Merek dagang atau trademark yang merupakan suatu simbol atau identitas sebuah produk karena telah mendaftar ke Dirjen HAKI secara sah dan dilindungi undang-undang.
  • Leasehold atau hak sewa. Untuk aset yang satu ini dapat dihitung dari proses kontrak sehingga dapat disebut hak kontrak.
  • Waralaba atau franchise, karena usaha ini telah cukup terkenal, maka banyak orang berlomba-lomba membeli SOP, teknik dan produk untuk dijual sesuai standar masing-masing outlet.