Home Uncategorized Mari Mengenal “Threshold” PKP di Indonesia

Mari Mengenal “Threshold” PKP di Indonesia

89
0

Belum lama ini World Bank didalam laporannya yang berjudul “Global Economics Prospect” mengimbau sehingga pemerintah Indonesia turunkan ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui jasa pengurusan pembuatan PKP murah.

Sebab, threshold dinilai tetap amat tinggi dibandingkan bersama dengan di banyak negara lain. Lantas, berapa threshold PKP di Indonesia saat ini?

PKP adalah entrepreneur yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Namun, tidak seluruh Wajib Pajak sanggup jadi PKP.

Seperti diketahui, batasan PKP saat ini tetap mengacu terhadap ketentuan batasan omzet PKP sesuai PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.

Sebelum ada PMK No. 197/PMK.03/2013, batasan omzet entrepreneur kecil yang wajib jadi PKP diatur didalam PMK 68/2010, yaitu sebesar Rp 600 juta setahun.

Kemudian, ketetapan itu diubah lewat PMK 197/2013 yang menyebutkan, batasan omzet bagi Wajib Pajak yang ingin jadi PKP adalah Rp 4,8 miliar setahun. Omzet Rp 4,8 miliar itulah yang saat ini jadi threshold PKP.

Untuk lebih jelasnya, threshold PKP atau batasan PKP sanggup dideskripsikan berasal dari dua segi terhadap subjek pajak. Pertama, batasan PKP bagi entrepreneur kecil.

Sebagaimana tertuang didalam Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013, threshold PKP bagi entrepreneur kecil bermakna entrepreneur kelas UMKM bersama dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun, sanggup mengajukan diri sebagai PKP.

Artinya, belum wajib. Hanya saja, kala entrepreneur kecil memilih dikukuhkan sebagai PKP maka wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan wajib membuat faktur pajak atas transaksi BKP dan/atau JKP.

Sebaliknya, jikalau memilih tidak jadi PKP maka tidak sanggup membuat faktur pajak dan dikenakan tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5 persen.

Kedua, batasan PKP bagi bisnis menengah. Kriteria ini adalah entrepreneur atau yang udah memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun. Sesuai bersama dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013, entrepreneur itu wajib jadi PKP gara-gara udah memiliki omzet lebih berasal dari Rp 4,8 miliar setahun.Sebagai informasi, belakangan ini pemerintah sedang berencana untuk kembali turunkan threshold PKP.

Sebab, tingginya ambang batas PKP itu dinilai udah mempersempit basis PPN Indonesia. Menurut World Bank, akibat threshold yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian PPN, Indonesia cuma menghimpun PPN sebesar 60 persen berasal dari potensi yang ada.