Dokumen nikah laki-laki cukup banyak, Persyaratan perkawinan resmi menjadi proses yang perlu dilewati oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal.
- Dokumen pengantar pernikahan yang distempel dengan tanda tangan Kepala Desa atau Lurah (Model N1 terlampir); Model N1.pdf
- Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);Model N4.pdf
- Dokumen surat izin orang tua (Model N5 terlampir), Jika usia kurang dari 21 Tahun; Model N5.pdf
- Salinan fotokopi KTP/Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/keterangan kelahiran, dan ijazah terakhir.
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000/ Surat Keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
- Surat keterangan izin bepergian dari Desa/Kelurahan (utamanya bagi yang menikah di luar Bali)
Pas foto warna dengan background biru, 3×4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab; - Dokumen pengecualian usia pernikahan dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Salinan fotokopi Akta Cerai/Akta Kematian/Keterangan Kematian bagi yang berstatus duda atau janda;
- Semua dokumen persyaratan di-scan dan diubah ke format PDF satu rangkap.
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
- Dokumen pengubahan nama untuk mempelai yang telah mengganti nama sebelumnya;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
- Persetujuan Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan poligami;
- Dokumen konfirmasi perpindahan keyakinan dan
- Sertifikat/Piagam konversi ke Islam bagi calon pengantin muallaf.
- MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
Lampiran Syarat Nikah:
- Salinan fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga) dicetak.
- Salinan Kartu Imunisasi TT Pas Foto dengan latar belakang biru berukuran 2 X 3, masing-masing diambil sebanyak 5 lembar.
- Dokumen Akta Cerai dari Pengadilan Agama untuk janda atau duda yang telah resmi bercerai.
- Dispensasi PA jika usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah jika sudah meninggal
- Dokumen Keterangan Wali jika Wali tidak tinggal di Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
N5 (surat ijin orang tua) jika usia calon pengantin kurang dari 21 th. - Dokumen N6 (Surat Kematian suami/istri) untuk janda atau duda yang telah meninggal dunia
Di Indonesia telah terdapat beberapa sayrat nikah yang perlu dilengkapi oleh calon mempelai baik bria atau perempuan, termasuk di antaranta biaya pernikahan. Anda juga dapat membaca lebih lengkapnya di catering jakarta
Perihal biaya sebagai prasyarat pernikahan, Hal biaya sebagai syarat nikah berdasarkan PP No 48/2014 tentang perubahan atas PP No 47/2004 mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak di Depag, menikah di KUA tidak dikenai biaya.
Pengaturan tersebut dapat menajdi sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Tetapi, peraturan tersebut Cuma berlaku data jam kanton urusan agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja dikenakan tarif sebesar 600.000 rb.
Biaya Menikah
Menurut Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 tentang Modifikasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
- Tarif untuk layanan Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
- Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: 600.000 rb
Tata urutan atau alur pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan atau Desa
- Mendatangi Kelurahana atau Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, perlu minta keterangan dispensasi dari Kecamatan - Melakukan pembayaran biaya akad nikah jika acara dilakukan di luar KUA, dan menyampaikan bukti pembayaran ke KUA.
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat berlangsungnya akad nikah untuk melakukan pengecekan surat-surat dan informasi mengenai calon pengantin beserta wali nikah
- Menyelenggarakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Anda juga dapat membaca lebih lengkapnya di catering jakarta
- Menunaikan Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja, Memeriksa Validitas Buku Nikah.