Cara Menghitung Zakat Tabungan

berbagiberkah.org

Zakat merupakan salah satu kewajiban muslim, sehingga harus ditunaikan sebagaimana ketentuan dalam agama Islam. Apabila punya tabungan apakah wajib zakat? Nah, tabungan termasuk dalam kategori harta yang disimpan, bisa berupa uang, barang berharga, dan lain sebagainya.

Salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah tabungan. Tabungan adalah uang yang disimpan di bank atau di tempat lain untuk keperluan masa depan. Tabungan bisa berupa giro, tabungan biasa, deposito, tabungan pensiun, tabungan haji atau safe deposit box. Tabungan dapat berasal dari pendapatan, warisan, hadiah atau sumber lainnya.

Menabung atau menyimpan barang-barang berharga maupun uang banyak dilakukan oleh umat muslim dengan berbagai macam tujuan, misalnya saja digunakan ketika nanti terdapat keadaan darurat, kemudian digunakan untuk membangun rumah, dan lain sebagainya.

Punya tabungan apakah wajib zakat? Tabungan yang disimpan dalam bentuk harta diwajibkan untuk dibayarkan zakatnya sesuai dengan besaran simpanan atau tabungan. Namun kewajiban membayar zakat hanya apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat Islam.

Masih banyak yang belum tahu tabungan jenis apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya, sehingga mereka tidak melakukan kewajiban ini ketika telah memenuhi ketentuan. Padahal zakat merupakan kewajiban yang telah disyariatkan dalam agama Islam, sehingga harus ditunaikan.

Pengertian Zakat Tabungan

Zakat tabungan adalah zakat atau sebagian harta yang dikeluarkan dari tabungan yang dimiliki selama 1 tahun, mencapai nishab dan telah memenuhi kriteria zakat.

Apa saja kriteria tabungan atau harta yang disimpan sehingga wajib dibayarkan zakatnya? Berikut ulasannya:

Pertama, harta yang disimpan atau tabungan berbentuk uang, emas, atau perak yang sah milik pribadi dan tentunya telah dimiliki secara sempurna.

Kedua, harta yang disimpan atau tabungan sudah memenuhi batas minimal wajib zakat alias nisab, kemudian juga sudah mencapai haulnya yakni selama satu tahun berjalan.

Namun tidak semua tabungan wajib dikeluarkan zakatnya. Jenis tabungan yang termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Zakat Tabungan

Berikut beberapa syarat harta tabungan wajib dizakati:

1. Mencapai nishab

Nishab adalah jumlah minimal harta yang wajib dizakati. Berat nishabnya setara dengan 85 gram emas murni atau 595 gram perak murni. Jumlah ini bisa berbeda-beda tergantung harga pasar emas atau perak. Apabila tabungan seseorang kurang dari nishab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.

2. Telah mencapai haul

Alam merupakan batas waktu minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tabungan satu tahun hijriah atau 12 bulan qamariyah. Apabila tabungan seseorang belum mencapai haul, maka ia tidak wajib membayar zakat.

3. Kepemilikan penuh

Dimiliki sepenuhnya artinya simpanan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh seseorang tanpa ada campur tangan atau hak yang melekat padanya oleh orang lain. Apabila tabungan tersebut masih terikat dengan hutang, tagihan, atau kewajiban lainnya, maka tidak diperlukan zakat.

4. Berkembang atau produktif

Berkembang atau produktif artinya tabungan dapat meningkatkan atau menghasilkan keuntungan. Jika tabungan tidak tumbuh atau menghasilkan karena rendahnya bunga bank, tingginya inflasi atau kerugian bisnis, misalnya, maka zakat tidak diperlukan.

5. Tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok

Kegagalan memenuhi kebutuhan pokok berarti tabungan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Jika tabungan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka tidak diperlukan zakat.

Jika tabungan seseorang memenuhi lima syarat di atas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari tabungannya setiap tahun. Zakat dapat diberikan kepada delapan asnaf yang berhak menerimanya sesuai aturan syariah.

Baca juga :

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Bapak Iwan adalah seorang pengusaha toko roti di salah satu kota besar di Indonesia, membuka rekening tabungannya pada awal Januari 2017 sebesar Rp. 30.000.000,- pada tanggal 24 Januari ia menyimpan lagi sebanyak Rp. 10.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp. 8.000.000,-Pada bulan Maret, ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp. 3.000.000,- lalu mulai bulan April sampai bulan Desember ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp. 3.500.000,-. Berapa zakat yang dibayarkan karyawan tersebut? Asumsi harga emas adalah Rp700.000,-/gram.

Jawaban:

Ketentuan zakat tabungan

  • Zakat uang simpanan dianalogikan dengan zakat emas nisabnya adalah 85 gram emas, jika asumsi harga emas adalah Rp. 700.000,-/gram maka nisabnya 85 x 700.000 = Rp. 59.000.000,-
  • Kadarnya 2,5%.
  • Haul 1 tahun

Uang simpanan karyawan tersebut pada saat haul sebesar :

  • Saldo awal bulan Januari 2013 Rp 30.000.000,-
  • Menabung pada 24 Januari Rp 10.000.000,-
  • Menabung pada 26 Januari Rp 8.000.000,-
  • Diambil pada bulan Maret Rp 3.000.000,-
  • Dari April-Desember Rp 3.500.000,- x 9 = Rp 31.500.000,-

Penghitungan zakatnya adalah: (30.000.000 + 10.000.000 + 8.000.000 + 31.500.000) – 3.000.000 = 76.500.000

Uang simpanan bapak Iwan sudah melebih nisab dan haulnya, sehingga wajib membayar zakat uang simpanan. Penghitungan zakatnya adalah 76.500.000 x 2,5% = 1.912.500