Nikah atau pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam hidup seseorang. Oleh karena itu, banyak pasangan yang ingin merayakan momen tersebut dengan acara pernikahan yang besar dan meriah. Namun, sebelum dapat melangsungkan acara pernikahan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya adalah mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Berikut adalah tata cara mendaftar nikah di KUA yang perlu Anda ketahui.
Tata Cara Mendaftar Nikah di KUA
1. Persiapkan dokumen
Sebelum mendaftar nikah di KUA, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Keterangan dari RT/RW
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari Desa/Kelurahan
- Surat Keterangan Cerai (jika pernah menikah sebelumnya)
- Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
2. Kunjungan Ke KUA
Setelah semua dokumen dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan kunjungan ke KUA setempat. Datanglah pada jam kerja dan hari kerja yang telah ditentukan oleh KUA. Jangan lupa untuk Anda membawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Baca juga: tata cara nikah di kua yang perlu Anda ketahui.
3. Mengisi Folmulir Pendaftaran
Setelah tiba di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran nikah. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan teliti. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan yang bisa menghambat proses pendaftaran nikah.
4. Verifikasi Dokumen
Setelah formulir diisi, petugas KUA akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang Anda bawa. Jika dokumen yang Anda bawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, maka petugas akan memberikan tanda terima pendaftaran nikah.
5. Bayar Biaya Administrasi
Setelah mendapatkan tanda terima pendaftaran nikah, Anda harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh KUA. Besarnya biaya administrasi bervariasi antara satu KUA dengan yang lainnya. Pastikan Anda menanyakan besaran biaya administrasi sebelum melakukan pendaftaran.
6. Tunggu Pengumuman
Setelah membayar biaya administrasi, proses pendaftaran nikah telah selesai. Namun, Anda masih harus menunggu pengumuman dari KUA terkait waktu pelaksanaan nikah dan pengambilan buku nikah. Pengumuman biasanya dilakukan dalam waktu 7-14 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
7. Pelaksanaan Nikah
Setelah semua persiapan selesai dilakukan, saatnya melaksanakan pernikahan di hadapan penghulu atau pejabat KUA yang ditunjuk. Pastikan untuk mempersiapkan segala hal dengan baik, agar momen pernikahan dapat berlangsung lancar dan indah.
Pada hari pelaksanaan nikah, Anda dan calon pasangan harus hadir di KUA pada waktu yang telah ditentukan. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan pas foto. Pada saat pelaksanaan nikah, akan ada petugas KUA yang akan membacakan ijab kabul dan membuat buku nikah.
Itulah tata cara mendaftar nikah di KUA. Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, proses pendaftaran pernikahan di KUA dapat dilakukan dengan mudah dan lancar. Anda juga harus memahami tata cara pendaftaran nikah di kua dengan seksama agar pernikahan bisa berjalan dengan lancar.
Setelah mengetahui tata cara mendaftar nikah di KUA, kini Anda siap untuk mengurus pernikahan Anda secara resmi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan, serta melakukan pendaftaran dengan tepat waktu.
Nikmati momen bahagia Anda dalam mempersiapkan pernikahan dengan baik dan benar, sehingga dapat diresmikan secara sah di hadapan agama dan negara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Selamat menikah!