Home news Syarat-Syarat Daftar Nikah Di KUA Yang Perlu Diketahui

Syarat-Syarat Daftar Nikah Di KUA Yang Perlu Diketahui

192
0
syarat-syarat-daftar-nikah-di-kua

Pernikahan adalah momen yang penuh harapan dan kebahagiaan bagi pasangan yang saling mencintai. Untuk menjadikan pernikahan sah secara hukum di Indonesia, pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan tahapan yang harus dilalui. Proses ini melibatkan pemenuhan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh KUA.

Memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting bagi pasangan yang ingin menjalani pernikahan yang sah secara hukum. Dengan mengetahui persyaratan yang berlaku, Anda dapat mempersiapkan dokumen dan memastikan kelancaran proses pendaftaran. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar nikah di KUA.

Syarat-Syarat Daftar Nikah Di KUA

syarat-syarat-daftar-nikah-di-kua

1.    Usia Minimal

Syarat usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun, untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun, diperlukan izin dari orang tua atau wali yang sah. Izin tersebut harus dibuat dalam bentuk surat yang ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

2.    Persyaratan Kewarganegaraan

Calon pengantin yang ingin mendaftar nikah di KUA harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Jika salah satu pasangan bukan warga negara Indonesia, diperlukan dokumen tambahan seperti surat izin tinggal atau paspor untuk memenuhi persyaratan. Baca juga: syarat syarat nikah yang perlu Anda ketahui.

3.    Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)

SKBM adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya. SKBM dapat diperoleh dari catatan sipil setempat. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa kedua pasangan tidak sedang dalam ikatan pernikahan yang sah dengan orang lain.

4.    Dokumen Identitas

Dalam proses pendaftaran nikah di KUA, kedua calon pengantin diharuskan untuk menyediakan dokumen identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah. Dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas dan data pribadi calon pengantin.

5.    Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen yang penting untuk membuktikan usia dan tempat kelahiran calon pengantin. Calon pengantin diwajibkan untuk menyediakan salinan akta kelahiran asli yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil.

6.    Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang mengidentifikasi hubungan keluarga seseorang. Calon pengantin diharuskan menyediakan salinan Kartu Keluarga mereka sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal.

7.    Pas Foto

Dalam proses pendaftaran nikah di KUA, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran yang ditentukan biasanya dibutuhkan. Pas foto ini akan digunakan untuk keperluan administrasi dan pencatatan pernikahan.

Perlu diingat bahwa persyaratan dapat sedikit berbeda di setiap KUA atau wilayah, oleh karena itu, sangat penting untuk menghubungi KUA setempat atau mengunjungi situs web resmi KUA untuk memperoleh informasi terkini mengenai syarat-syarat yang berlaku.

Mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KUA dalam proses pendaftaran nikah sangat penting untuk memastikan pernikahan yang sah secara hukum. Dengan memenuhi persyaratan usia, surat keterangan belum menikah, kewarganegaraan, dokumen identitas, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan pas foto, pasangan calon pengantin dapat mengajukan permohonan dengan lancar di KUA.

Anda juga dapat mempelajari tentang syarat syarat daftar nikah untuk menambah wawasan Anda.

Pastikan untuk menghubungi KUA setempat atau mengakses situs web resmi mereka untuk memperoleh informasi terbaru dan rinci mengenai persyaratan yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda. Dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, Anda dan pasangan dapat memulai perjalanan menuju pernikahan yang sah dan berbahagia.