Sejarah Zakat di Zaman Rosulullah SAW

berbagiberkah.org

Dalam perspektif Arab, kata zakat mempunyai beberapa arti antara lain berkembang, keberkahan, limpahan kebaikan, mensucikan dan memuji. Sedangkan zakat dalam fiqh mengacu pada sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu dan diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiqqin).

Zakat dijadikan sebagai nama harta yang diserahkan, karena kekayaan yang dizakati akan semakin bertambah. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata:

وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ

“Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)

Allah berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum : 39)

Sejarah Zakat

Sejarah zakat di zaman rosulullah SAW terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kapan zakat mulai diwajibkan. Kitab Hasyiyah al-Jamal menjelaskan bahwa zakat maldiwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah bersamaan dengan zakat fitrah.

Baca juga : Zakat Akhir Tahun, Menutup Tahun 2023 Dengan Keberkahan

Ada pula yang berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum hijrahnya Nabi ke Madinah. Namun menurut pendapat yang masyhur para ahli hadist, zakat mal mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah, sedangkan zakat fitrah adalah dua hari sebelum Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid dua, halaman 96)

Awal mula ayat Al-Qur’an yang memuat tentang zakat yaitu ketika Rosulullah masih di Makkah. Perintah zakat pada awalnya hanya sekedar anjuran, sebagaimana firman Allah SWT pada surat Ar-Rum ayat 39 : ”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.

Ayat Alquran yang bekaitan dengan zakat tersirat dalam surat Al-Mu’minun ayat 4 yang artinya : “Dan orang yang menunaikan zakat”. Para ahli tafsir mayoritas berpendapat bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah zakat mal, meskipun ayat itu turun di Makkah.

Padahal, zakat telah diwajibkan di Madinah pada tahun kedua Hijriah. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali muncul ketika Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan aturan nisabnya ditetapkan setelah beliau hijrah ke Madinah.

Usai mengutus para sahabat sebagai amil, Rasulullah mensosialisasikan aturan dasar, jenis harta yang wajib dizakati, golongan yang wajib mengeluarkan zakat, dan golongan yang berhak menerima zakat kepada masyarakat Madinah dan sekitarnya.

Zakat yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW mengalami perubahan sifat. Di Makkah, zakat hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang melembaga dan wajib dipenuhi oleh seluruh umat Islam yang memiliki harta yang telah mencapai nisab atau harta minimal untuk membayar zakat.

Ketentuan zakat sudah ditentukan. Umat ​​Islam wajib membayar zakat fitrah dengan makanan pokok seberat 2,5 kg. Sedangkan zakat mal sebesar 2,5% dari total harta, setelah harta mencapai nisab. Namun untuk kekayaan tertentu seperti pertanian, peternakan atau barang temuan, nisab zakat memiliki nilai nominal yang berbeda.