Jika sebelumnya udah mengkaji bagaimana cara mengurus surat cerai secara online yang lewat aplikasi e-Court, maka seterusnya adalah lewat Pengadilan Agama.
Sedikit informasi bahwa Pengadilan Agama ini sanggup jadi daerah untuk mengurus surat cerai bagi penganut agama Islam. Sementara itu, Pengadilan Negeri adalah tempatnya untuk mengurus surat cerai bagi mereka yang beragama selain Islam.
Tambahan juga, kecuali didalam agama Islam, gugatan cerai sanggup diajukan oleh pihak istri. Sementara kecuali berasal dari pihak suami, maka yang dibutuhkan adalah cerai talak dengan pengacara perceraian jakarta utara. Nah, tersebut adalah cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama.
Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Surat nikah Asli
Fotokopi surat nikah
Fotokopi KTP berasal dari pihak penggugat
Surat info berasal dari kelurahan
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki)
Materai
Penggugat wajib mengajukan surat gugatan cerai khususnya dahulu ke Pengadilan Agama. Misalnya, pihak istri tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai sanggup diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan langsung diserahkan ke Pengadilan Agama. Dalam perihal ini, penggugat termasuk wajib membayar panjar ongkos perkara.
Nantinya, didalam kala 1-2 hari sejak gugatan didaftarkan, pihak Ketua Pengadilan Agama dapat mengambil keputusan Majelis Hakim yang dapat menyidang perkara tersebut. Majelis Hakim pula yang mengambil keputusan hari sidangnya.
Setelah hari sidang ditetapkan, maka pihak pengadilan dapat memanggil ke dua belah pihak untuk menghadiri sidang perceraian. Sidang pertama digelar dengan target mendamaikan ke dua belah pihak.
Apabila ke dua belah pihak udah tidak sanggup berdamai, maka hakim dapat mewajibkan adanya mediasi. Namun, kecuali mediasi ternyata termasuk tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian dapat diputuskan didalam sidang terbuka.
Penetapan putusan perceraian dapat didaftarkan kepada pegawai pengadilan.
Pihak panitera dapat beri tambahan akta cerai kepada ke dua belah pihak setelah putusan cerai.