Dalam bekerja sama, para pihak harus terlebih dahulu membangun itikad baik agar kedepannya dapat berjalan efektif. Bahkan dalam suatu perseroan terbatas (PT), seluruh bagian penyusunnya harus terhubung dengan baik satu sama lain.
Lantas bagaimana hukumnya jika ada pegawai PT yang melalaikan tugasnya? Pemeriksa PT mempunyai tugas dan tanggung jawab memeriksa kehati-hatian umum dan/atau khusus sehubungan dengan PT dan pekerjaannya sebagai subyek perkumpulan serta memberikan nasihat kepada pengurus untuk kepentingan pendirian PT semata-mata (pasal 109, bab sesuatu ).
1, undang-undang nomor 11). Tahun 2020 tentang Penciptaan Karya Perubahan Pasal 1 Bab 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 108 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Perusahaan).
Pada prinsipnya Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang diderita PT apabila yang bersangkutan menjalankan tugasnya karena kelalaiannya (Pasal 114 ayat (3) UUPT). Sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) dan (4) Pedoman Perusahaan, auditor diangkat dan diberhentikan oleh badan PT, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Sebaliknya, atas nama PT, para pemegang saham yang mempunyai sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah seluruh hak suara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap komisi yang membuat PT sia-sia karena kelalaiannya. (Pasal 114 ayat (6) UU Perseroan Terbatas).
Pemberhentian anggota komisaris dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dan disetujui olehnya. Komisaris dapat membela diri di hadapan RUPS terkait pemberhentiannya (pasal 119 jo.
pasal 105 Kitab Undang-undang Kelembagaan). Namun menurut Pasal 105 ayat (4) UU PT, perlindungan diri tersebut tidak diperlukan jika komisaris yang terlibat tidak menentang keputusan pemberhentian tersebut.
Setelah komisi tersebut diberhentikan, perseroan akan memberitahukan kepada Menteri Kemenkumham dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS untuk didaftarkan dalam daftar PT (pasal 111 ayat (7) perseroan). . ). Hukum).
Dengan memberhentikan komisaris, ia seharusnya tidak menerima pembebasan. Dengan begitu, komisaris yang diberhentikan tetap bisa mempertanggungjawabkan kesalahan dan kelakuan buruknya di masa lalu. Sedangkan mengenai hak komisaris, ia tidak berhak lagi menerima gaji komisaris apabila ia dipecat.
Namun, selama yang berkepentingan adalah pemegang saham, ia bisa menerima uang meski tidak lagi menjadi komisi. (Pasal 52 ayat (1) huruf b UU PT)