Home bisnis Apa itu Istilah PT Perorangan

Apa itu Istilah PT Perorangan

166
0
pendirian pt perorangan

Bisnis yang berbentuk perseroan terbatas atau PT lebih diminati karena status hukumnya sudah adanya pemisahan kewajiban serta aset antara pemilik dan perusahaan. Maka dari itu pendirian PT Perorangan sejak beberapa tahun belakangan menjadi pilihan banyak pebisnis.

Bahkan keuntungan dari pendirian PT Perorangan ini pun peluangnya dapat dilihat oleh pemerintah, sampai-sampai terciptalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski demikian pada lapangannya belum banyak yang paham dan mengerti dengan istilah dari PT Perorangan. Padahal sangat disarankan sekali bagi calon pebisnis yang akan membangun perseroan perorangan untuk mengetahui segala seluk beluknya.

Apa Itu Perseroan Perorangan? 

Perseroan perorangan sendiri merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil seperti yang sudah diatur dalam PP No.7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan (untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Untuk mendaftarkan pendirian PT Perorangan Anda diwajibkan untuk mengetahui hal-hal atau syarat dalam pendiriannya, yakni:

  • Pendirian hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
  • Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan tidak lebih dari satu orang dengan modal kurang dari Rp 5 miliar.
  • Perusahaan sudah berbentuk sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT)

Kelebihan Perseroan Perorangan 

Mendirikan perseroan terbatas pun memiliki kelebihan perseroan, di antaranya adalah:

  • Adanya perlindungan hukum berupa pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal
  • Memudahkan Anda dalam mengakses pembiayaan yang didapatkan dari perbankan
  • Formulir pernyataan pendirian dapat diisi tanpa harus disertai akta notaris
  • Saat sudah memperoleh sertifikat maka status badan hukum bisa didapatkan
  • Pendiri mendapatkan kebebasan dalam menentukan besaran modal
  • Bersifat one-tier di mana Anda selaku pendiri dapat menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan
  • Biaya pendaftaran terbilang murah, yakni sekitar 50 ribu rupiah saja.

Syarat Pendaftaran Perseroan Perorangan 

Adapun syarat dari pendaftaran perseroan perorangan adalah didirikan oleh satu orang yang mana nantinya akan berperan sebagai pemegang saham sekaligus direksi dan tidak ada komisaris. Selain itu pendiri wajib memiliki kegiatan usaha mikro atau kecil. Dan yang paling penting pendiri adalah WNI yang sudah berusia lebih dari 17 tahun dan paham secara hukum.

Untuk mendirikan perusahaan terbatas tidak harus Anda lakukan sendiri, sebab kini sudah ada jasa pendirian perseroan terbatas atau PT yang bisa Anda manfaatkan. Salah satunya adalah Legalyn, yang sudah terbukti profesional dan juga handal. Semua hal yang Anda butuhkan untuk pendirian PT Perorangan dapat dikerjakan sesuai dengan perjanjian, intinya Anda cukup menerima jadi.