Home news Zakat Emas dan Perak serta Cara Menghitungnya

Zakat Emas dan Perak serta Cara Menghitungnya

51
0

berbagiberkah.org

Emas dan perak merupakan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat Islam ketika keduanya telah mencapai nishab (batas minimal kekayaan yang dikenakan zakat) dan haul (kepemilikan satu tahun). Pasalnya, Islam memandang emas atau perak sebagai aset yang berpotensi untuk berkembang seperti halnya hewan ternak. Selain itu, emas atau perak yang dikenakan zakat, harus mencapai haul dan nishabnya dan dimiliki oleh diri sendiri secara sah dan halal, bukan pinjaman atau milik orang lain.
Jenis emas dan perak yang dikenakan zakat yaitu emas dan perak yang digunakan oleh wanita sebagai perhiasan halal, seperti kalung, gelang, dan anting, tidak dikenakan zakat selama tidak digunakan secara berlebihan. Namun zakat harus dikeluarkan untuk perhiasan yang digunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dikenakan laki-laki (kecuali cincin perak) atau piring dan gelas yang terbuat dari emas, maka wajib dikeluarkan zakat jika sudah mencapai nishab. Selain perhiasan, kewajiban zakat emas dan perak juga berlaku pada emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan lain-lain.

Nishab Zakat Emas dan Perak serta Perhitungannya

Nishab zakat emas sebanyak 85 gram, sedangkan zakat perak sebanyak 595 gram. Kadar yang dizakatkan adalah 2,5%(perhitungan tahun hijriyah) dan 2,65%(perhitungan tahun masehi) dari emas atau perak yang dimiliki.
Contoh :

1. Emas

Penghitungan Tahun Hijriyah

Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 180 gram dan yang biasa digunakan adalah sebanyak 50 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?
• Jumlah perhiasan emas = 180 gram
• Yang dipergunakan = 50 gram
• Emas yang disimpan 180 – 50 = 130 gram
• Nisab zakat emas adalah 85 gram
• Perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.
• Kadar zakat menggunakan tahun hijriyah : 2,5%

Cara menghitungnya:

130 gram x 2,5 % = 3,25 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut.
Misal harga 1 gram emas adalah Rp. 600.000,00
maka 600.000 x 130 gram emas = Rp. 78.000.000,00
maka zakatnya adalah Rp. 78.000.000,00 x 2,5 % = Rp. 1.950.000,00
Jadi, zakatnya adalah 3,25 gram atau Rp. 1.950.000,00

Penghitungan Tahun Masehi

Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 180 gram dan yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 50 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?
• Jumlah perhiasan emas 180 gram
• Yang dipergunakan 50 gram
• Emas yang disimpan 180 – 50 = 130 gram
• Nisab zakat emas adalah 85 gram
• Perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.
• Kadar zakat menggunakan tahun masehi : 2,65%

Cara menghitungnya:

130 gram x 2,65% = 3,445 gram, jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut.
Jika harga 1 gram emas adalah Rp. 600.000,00
maka 600.000 x 130 gram emas = Rp. 78.000.000,00
maka zakatnya adalah Rp. 78.000.000,00 x 2,65% = Rp. 2.067.000,00
jadi, zakatnya adalah 3,445 gram atau Rp 1.2.067.000,00

Baca juga :

2. Perak

Penghitungan Tahun Hijriyah

Ibu Fatma memiliki perhiasan perak sebanyak 500 gram dan yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 20 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?
• Jumlah perhiasan perak 500 gram
• Yang di pergunakan 20 gram
• Perak yang disimpan 500 – 20 = 480 gram
• Nisab zakat perak adalah 595 gram
• Perhiasan perak yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

480 gram x 2,5% = 12 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut.
Jika harga 1 gram perak adalah Rp100.000,00
Maka 100.000 x 480 gram perak = Rp48.000.000,00
maka zakatnya adalah Rp. 48.000.000,00 x 2,5%= Rp 1.200.000,00
Jadi, zakatnya adalah 12 gram atau Rp 1.200.000,00.

Penghitungan Tahun Masehi

Ibu Fatma memiliki perhiasan perak sebanyak 500 gram dan yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 20 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?
• Jumlah perhiasan perak 500 gram
• Yang dipergunakan 20 gram
• Perak yang disimpan 500-20 = 480 gram
• Nisab zakat perak adalah 595 gram
• Perhiasan perak yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

480 gram x 2,65% = 12,72 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut.
Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,00
maka 100.000 x 480 gram perak = Rp. 48.000.000,00,
maka zakatnya adalah Rp.48.000.000 x 2,65% = Rp1.272.000,00
jadi, zakatnya adalah 12,72 gram atau Rp. 1.272.000,00