Beberapa burung yang sering kali dipelihara kini banyak yang masuk ke dalam daftar burung yang dilindungi oleh pemerintah sehingga sempat menimbulkan pro dan kontra. Ya, ada banyak sekali jenis burung yang dilindungi sehingga Anda harus berhati-hati dalam memilihnya. Salah satu yang bingung dengan masalah ini adalah penggemar burung kacer.
Apakah Burung Kacer Dilindungi?
Banyak yang bertanya apakah burung kacer dilindungi? Jika kira merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi maka burung Kacer tidak masuk ke dalamnya.
Akan tetapi bukannya kita bisa sembarangan memeliharanya melainkan ada aturan tertentu. Untuk Burung Kacer yang digunakan untuk kontes, Anda harus mengikuti Peraturan Dirjen KSDAE pada masa transisi tahun 2020.
- Masuk ke Daftar Burung Kontes yang Harus Mengikuti Peraturan Pemerintah
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa burung Kacer, jika ingin mengikuti kontes harus mengikuti peraturan dari pemerintah yang berlaku. Selain burung Kacer, perlu diketahui bahwa ada burung lainnya yang memiliki nasib sama.
Burung-burung tersebut adalah; anis merah / punglor merah atau Geokichla citrina / Zoothera citrina, cendet atau Lanius schach, cucak ijo atau Chloropsis sonnerati, cucak hijau kepala emas atau Chloropsis media, tledekan gunung atau Cyornis banyumas, anis macan / anis ampenan atau Geokichla dohertyi.
Burung Kacer dan burung di atas boleh diikutkan dalam kontes dan bisa juga digunakan sebagai burung pengisi atau burung master. Tentu saja, untuk melakukannya ada syarat khusus yang akan dijelaskan di poin berikutnya.
- Ada Syarat Khusus yang Harus Dilakukan oleh Pemilik Burung Kacer
Penasaran mengenai syarat khusus yang harus diperhatikan para penggemar burung Kacer ini? Pertama, Burung Kacer yang Anda gunakan untuk kontes harus berasal dari penangkaran yang teregistrasi. Biasanya akan ditandai dengan cincin atau chip pada burung.
Selain itu, burung harus memiliki sertifikat penangkaran agar bisa mengikuti kontes secara legal. Lalu, sebelum mengikuti kontes, burung harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Perlu ditekankan bahwa burung Kacer yang ingin dikonteskan ke luar daerah perlombaan maka pemilik harus menyediakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di samping surat keterangan sehat.
Baca Juga: 7 Aplikasi untuk Jogging Terbaik dan Gratis
Jadi, kesimpulannya adalah burung Kacer bukan termasuk hewan yang dilindungi akan tetapi untuk kontes harus sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Akan tetapi, dengan tingginya antusias penggemar burung Kacer ini dan tidak disertai dengan pembudidayaan maka bisa saja burung ini akan menjadi dilindungi. Ingatlah untuk selalu menjaga kelestarian burung Kacer agar tidak punah di alam dan tetap bisa dipelihara.