Home news Seperti apa Proses Mendirikan PT? Begini Detailnya

Seperti apa Proses Mendirikan PT? Begini Detailnya

45
0

Berbeda dengan prosedur dan persyaratan sebelumnya, sekarang mendirikan PT mudah dan prosesnya lebih cepat.

Sebuah PT sudah sah menjadi badan hukum dan dapat melakukan tindakan hukum yang terpisah dari pendiri/pemiliknya terhitung sejak terbitnya Surat Keputusan Persetujuan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pendirian PT (SK Kemenkumham).

Proses mulai dari notaris mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasar PT sampai dengan terbitnya SK Kemenkumham bisa selesai hanya dalam waktu 1 hari.

Sementara untuk perusahaan yang bukan berbadan hukum, perlu untuk mendaftarkan akta pendiriannya ke pengadilan negeri setempat (*).

Konsultasi disini: Jasa Pembuatan PT

 

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mendirikan PT adalah sebagai berikut:

tabel dokumen pendirian pt
Mengenai besarnya modal untuk pendirian PT yang selama ini kerap jadi kendala bagi startup dan UKM, pemerintah telah mencarikan jalan keluarnya.

Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), modal dasar PT minimal Rp50 juta, dan 25% harus sudah ditempatkan dan disetor penuh.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, besarnya modal untuk mendirikan PT diserahkan pada kesepakatan para pendiri.

Selain peraturan di atas, pemerintah juga melakukan revolusi perizinan berusaha dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

Setelah selesai mendirikan PT, kini pelaku usaha hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengurus izin usaha sehingga mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya.

(*) Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 Tahun 2018 pendirian persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Namun hingga artikel ini ditulis belum ada panduan teknis untuk melaksanakan ketentuan ini.

Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung

6. Dapat Beroperasi dalam Jangka Waktu Panjang
Melihat dari kebijakan yang telah diatur dalam perundang-undangan, tidak tercantum jangka waktu batasan operasional.

Selama investor terus dapat mengembangkan bisnis dan mendapat profit, baik ketika berpindah kepemilikan-pun perusahaan masih dapat terus berkembang dengan pemegang saham lainnya.

7. Pemisahan Peran Masing-Masing Organ Perusahaan
Selanjutnya keuntungan mendirikan PT adalah adanya pemisahan peran organ perusahaan.

Organ PT terdiri atas direksi, komisaris, dan Rapat Umum Saham (RUPS). Yang mempunyai wewenang tertinggi adalah Rapat Umum Pemegang Saham.

Sesuai dengan isi ayat 2 Pasal 1 Kitab Undang-undang Perusahaan diatur bahwa wewenang Rapat Umum Pemegang Saham tidak diberikan kepada Dewan Direksi. atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau peraturan ini.

Badan selanjutnya adalah Direksi yang berhak dan bertanggung jawab penuh untuk mengurus Perseroan untuk kepentingan Perseroan. ty. Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan piagamnya.

Kemudian, badan ketiga adalah dewan direksi. dari wali yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengendalian umum dan/atau khusus berdasarkan anggaran rumah tangga dan memberi nasihat kepada direktur. Jabatan pengurus dan komisaris tidak boleh dirangkap secara bersamaan oleh orang yang sama dalam PT.

8. Lebih banyak kebebasan dalam memilih bidang kegiatan
Kelebihan lain dari perusahaan PT adalah kebebasan memilih kegiatan bisnis Anda. Beberapa kegiatan usaha mengharuskan perusahaan PT untuk dapat mengajukan izin dan mengelola usaha.

Salah satunya adalah pinjam meminjam uang berbasis IT dan teknologi informasi dalam rangka kegiatan komersial.
>Sesuai Peraturan Badan Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pelayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Informasi. , hal ini diwajibkan oleh perusahaan yang sudah berbadan hukum.

Demikian pula, beberapa bidang kegiatan lain seperti restoran keliling hanya dapat menerbitkan izin kepada perusahaan berbentuk PT .