Home Jasa 3 Perilaku Orang yang Mau Bayar Pajak

3 Perilaku Orang yang Mau Bayar Pajak

150
0

Tiga prilaku orang sudi membayar pajak. Hampir seluruh negara di dunia memungut pajak pada warganya sebagai keliru satu sumber penerimaan negara. Bagi negara Indonesia, pemungutan pajak bukan merupakan hal baru, apalagi kalau kami lakukan flash back, bahwa sejak bangsa Indonesia di bawah kekuasaan penjajah, pajak telah dipungut oleh pemerintah yang berkuasa Jasa Pembukuan dan Pajak di Jakarta.

Walau demikian, di dalam prakteknya tidak tiap tiap kudu pajak taat dapat perpajakan, agar seringkali menyebabkan persoalan tersendiri. Sehubungan bersama cii-ciri dan sikap masyarakat di dalam lakukan kewajiban perpajakannya ini, terkandung tiga prilaku orang sudi membayar pajak, yaitu:

1. Compliance attitude, merupakan suatu keadaan di mana orang membayar pajak karena was-was dihukum bila menyembunyikan pajak atau tidak membayar pajak. Pada tingkatan ini orang membayar pajak bukan didasarkan atas kesadaran pentingnya pajak bagi negara dan dirinya sendiri. Akan namun lebih didorong oleh adanya rasa takut, agar sikap ini tidak membangun di dalam system perpajakan.

Hal ini berarti bila suatu saat keputusan yang menyesuaikan tentang pemungutan pajak agak lemah, atau kurangnya pengawasan atau pemerintah tidak tegas lakukan keputusan yang ada, maka masyarakat dapat mengusahakan untuk menyembunyikan atau menyelundupkan atau tidak membayar pajak.

2. Identification attitude, merupakan suatu keadaan di mana orang membayar pajak karena didorong oleh karena rasa senang dan rasa hormat kepada petugas pemerintah, khusunya petugas pajak. Sikap ini lebih menonjolkan dapat adanya pelayanan dan kinerja yang dimiliki oleh aparat pemerintah terutama ulang petugas pajak, agar belum terhitung yang ideal di dalam system perpajakan. Karena bila suatu saat aparat pemerintah tidak tunjukkan kinerja sebagaimana mestinya, maka masyarakat dapat bisa urung niatnya untuk membayar pajak.

3. Internalization attitude, merupakan suatu keadaan di mana orang membayar pajak karena kesadaran bahwa pajak itu sebetulnya bermanfaat bagi dirinya maupun bagi masyarakat luas. Sikap inilah yang amat ideal untuk dimiliki oleh masyarakat di dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama ulang bagi negara yang menganut self assessment system. Karena pembayaran pajak yang terutang (self declaration), pihak Direktorat Jenderal pajak (melalui kantor Pajak) dapat mengeluarkan ketentuan tentang berapa kuantitas pajak yang terutang sebenarnya.

Sifat dan sikap masyarakat yang masuk kategori compliance attitude amat dekat bersama sengketa pajak, maksudnya bahwa tingkat kesadaran untuk membayar pajak amat rendah agar kala kuantitas pinjaman pajak yang ditentukan oleh fiscus dipandang tidak sesuai, merupakan pemicu lahirnya sengketa pajak. kudu adanya penyadaran pada masyarakat betapa pentingnya membayar pajak sebagai keliru satu sumber penerimaan negara yang hasilnya nanti bisa dinikmati oleh masyarakat juga.